Bebas Visa ke 19 Negara, Pemegang Kartu APEC Cukup Ajukan Lewat Situs Imigrasi
Ditjen Imigrasi memperbarui layanan pengajuan APEC Business Travel Card (ABTC) secara daring melalui abtc.imigrasi.go.id. Kartu ini memungkinkan pemegangnya bepergian bisnis ke 19 negara peserta tanpa mengajukan visa, asalkan sudah mendapat persetujuan awal negara tujuan. Biaya pengurusan Rp2,5 juta dengan waktu layanan lima hari.
Direktorat Jenderal Imigrasi kini mempermudah pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi warga negara Indonesia melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id. Layanan ini diperbarui agar proses administrasi bagi pelaku usaha yang hendak bepergian ke luar negeri menjadi lebih cepat dan transparan.
Kartu APEC memberikan kemudahan perjalanan bisnis ke 19 negara peserta penuh skema ABTC tanpa perlu mengajukan visa setiap kali bepergian. Namun, fasilitas itu tetap mensyaratkan pemegang kartu memperoleh persetujuan awal dari negara tujuan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan ABTC merupakan fasilitas strategis untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha Indonesia ke negara-negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Menurutnya, keuntungan utama kartu ini adalah pebisnis tidak lagi harus mengurus permohonan visa tiap kali berkunjung ke negara anggota APEC.
"Keuntungan utama dari memiliki KPP APEC (ABTC) adalah pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara anggota APEC. ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional," kata Yuldi dalam keterangannya.
Fasilitas ini terbuka bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pelaku usaha, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kemudahan perjalanan diharapkan membantu pebisnis menghemat waktu dan memperlancar mobilitas demi membuka peluang kerja sama ekonomi internasional.
Untuk mengajukan Kartu APEC, pemohon harus mendaftar akun di laman abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil serta mengunggah dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Akun kemudian diaktivasi melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.
Setelah login, pemohon memilih menu ABTC dan mengisi formulir sesuai kategori permohonan, yakni kartu baru, penggantian, atau pembaruan data. Dokumen pendukung seperti paspor yang masih berlaku, foto terbaru, serta surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha juga perlu diunggah.
Selanjutnya, pemohon membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem SIMPONI dan menunggu verifikasi petugas imigrasi setelah pembayaran tervalidasi. Pemohon juga diminta mengisi survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi. Jika disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirim melalui email, dan perkembangan permohonan dapat dipantau di situs yang sama.
Imigrasi menyebut biaya pengurusan Kartu APEC sebesar Rp2,5 juta dengan waktu layanan lima hari. Menurut Yuldi, digitalisasi layanan ABTC merupakan upaya Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif. Digitalisasi ini juga diharapkan membuat proses pengajuan lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi pemohon.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)