Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar, Negara Selamat dari Kerugian Rp11,81 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Pemusnahan ini menyelamatkan potensi kerugian negara Rp11,81 miliar dan menegaskan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal.

Aug 22, 2026 - 07:24
Updated: 2 months ago
0 1
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar, Negara Selamat dari Kerugian Rp11,81 Miliar
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar, Negara Selamat dari Kerugian Rp11,81 Miliar

Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal yang nilainya mencapai Rp20,18 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang bukti telah disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara juga diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang.

Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan. Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, memakai pita cukai palsu, maupun menggunakan pita bekas—mencapai Rp15 triliun per tahun.

Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User