Singapura Tuding 7 Perusahaan di Indonesia Picu Kabut Asap, NEA Layangkan Pemberitahuan Resmi
Pemerintah Singapura melalui NEA merilis daftar tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas karhutla penyebab kabut asap lintas batas. Perusahaan-perusahaan itu diwajibkan memadamkan api, menghentikan pembakaran lahan, dan menyerahkan rencana aksi. Singapura tidak menutup opsi denda atau tuntutan hukum bila terbukti bersalah.
Pemerintah Singapura resmi merilis daftar tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap beracun hingga menyeberang ke wilayah negara tetangga. Pemberitahuan itu akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) dengan dasar Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada ketujuh perusahaan tersebut. Adapun ketujuh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Grace Fu, seperti dikutip dari keterangannya.
Berdasarkan laporan Channel News Asia, pemberitahuan yang dilayangkan Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki maupun kuasai. Mereka juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran apa pun di lahan tersebut, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA Singapura.
Grace Fu menegaskan pihaknya akan menyelidiki perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura. NEA juga disebut akan mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada lebih banyak perusahaan dan mempertimbangkan langkah lain berdasarkan undang-undang tersebut jika ada indikasi mereka menyebabkan kebakaran yang berujung pada kabut asap lintas batas.
"Kami akan terus memantau situasi serta respons perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," kata Grace Fu.
Ia juga menyebut pemberian denda atau tuntutan hukuman menjadi opsi yang masuk dalam pertimbangan untuk langkah selanjutnya. Menurut Grace Fu, Singapura telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan sebelumnya telah menawarkan dukungan untuk upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan Indonesia.
"Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sebisa mungkin," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)