Kontrak 2 Tahun Habis, Manajer Kopdes Merah Putih Kini Berstatus Pegawai Koperasi
Kementerian Koperasi menyatakan manajer Kopdes Merah Putih akan beralih menjadi pegawai koperasi setelah kontrak PKWT dua tahun berakhir. Pada bulan ke-25, koperasi ditargetkan mandiri dan mampu membayar gaji sendiri. Selama masa awal, pemerintah memfasilitasi gaji agar manajer fokus mengembangkan usaha, dengan target transaksi, penambahan anggota, dan konsolidasi produk lokal.
Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berubah setelah masa kontrak dua tahun sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selesai. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut para manajer itu nantinya menjadi pegawai koperasi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10). Menurut Destry, masa kontrak dua tahun dimanfaatkan sebagai periode bagi para manajer untuk membangun dan mengembangkan usaha koperasi.
"Ya, jadi pegawai koperasi," ujar Destry saat menjelaskan status manajer setelah kontrak PKWT berakhir.
Selama tahap awal, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji para manajer. Dukungan itu diberikan agar mereka dapat berkonsentrasi pada operasional dan pengembangan bisnis koperasi.
Destry menjelaskan, setelah memasuki bulan ke-25 atau seusai kontrak dua tahun, koperasi diharapkan sudah mandiri dan mampu membayar gaji pegawainya sendiri. Menurut dia, sebagai badan usaha, koperasi memang harus bisa menjalankan kewajiban tersebut.
"Bulan ke-25 itu kan seharusnya koperasi sudah bisa beroperasi dengan membayar gaji-gaji ini sendiri kan dia sebagai badan usaha itu kan dia harus melakukan itu," katanya.
Untuk mencapai kemandirian, para manajer dibebani sejumlah target kinerja. Target itu meliputi pencapaian transaksi penjualan, perluasan jumlah anggota koperasi dari masyarakat desa, serta konsolidasi produk unggulan dan potensi lokal.
Destry menambahkan, para manajer perlu menghitung target transaksi agar koperasi mampu membayar penghasilan mereka secara mandiri. Setidaknya, penghasilan tersebut setara dengan gaji yang sebelumnya dibayarkan melalui pemerintah dan Agrinas Pangan Nusantara.
"Akhirnya transaksinya minimal harus berapa ya supaya gajiku minimal didapat seperti yang dibayar sama negara melalui Agrinas," jelasnya.
Meski demikian, Destry optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia mencontohkan sejumlah koperasi yang telah beroperasi dan mulai mencatat transaksi harian dari aktivitas toko, kendati seluruh potensi usaha koperasi belum berjalan.
"Kemarin itu ada yang transaksinya itu sudah satu hari Rp1 juta, yang kita datang ya, satu hari itu transaksi tokonya doang loh, belum jalan semua tuh yang potensi desa, yang dari jualan barang subsidi itu tadi aja sudah ada yang Rp1 juta," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)