Sindikat Tembakau Sintetis Tangsel Beli Rekening Rp200 Ribu di Pasar Gelap untuk Transaksi Narkoba

Sindikat produksi tembakau sintetis di Bintaro, Tangerang Selatan, yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat mengaku membeli empat rekening di pasar gelap untuk transaksi narkoba. Satu rekening dibeli seharga Rp200 ribu dan masing-masing pelaku memegang satu rekening, dengan lapak transaksi melalui satu akun Instagram.

Sep 29, 2026 - 20:03
Sep 29, 2026 - 20:03
 0
Sindikat Tembakau Sintetis Tangsel Beli Rekening Rp200 Ribu di Pasar Gelap untuk Transaksi Narkoba
Sindikat Tembakau Sintetis Tangsel Beli Rekening Rp200 Ribu di Pasar Gelap untuk Transaksi Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru dari sindikat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di Bintaro, Tangerang Selatan. Para tersangka ternyata membeli sejumlah rekening di pasar gelap untuk mendukung transaksi narkoba mereka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkap hal itu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Ia mencecar tersangka berinisial NK (26) soal cara sindikat tersebut bertransaksi dengan para pembeli narkoba.

"Dia ngirim uang melalui apa?" tanya Nasriadi. NK pun menjawab bahwa pengiriman uang dilakukan melalui bank.

Nasriadi lalu menanyakan siapa pemilik rekening yang dipakai para tersangka. NK menyebut setiap orang memegang rekening masing-masing, dengan total empat rekening. Dari interogasi itu diketahui satu rekening dibeli sindikat dengan harga Rp200 ribu.

Keempat pelaku, yakni NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26), masing-masing memegang satu rekening untuk transaksi narkoba. Sementara itu, lapak mereka berjualan menggunakan media sosial Instagram secara satu pintu.

"Satu IG sama-sama, Pak, gantian, megang semua," ujar NK. Untuk para pembeli, NK menyebut mereka selalu menggunakan akun media sosial palsu setiap kali bertransaksi. Hingga kini, polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening palsu kepada sindikat tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangsel. Mereka menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.

Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang semula tidak mengandung narkoba bisa berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca. "Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0