Sindikat Tembakau Sintetis Bintaro Dibongkar, Tersangka Mulai Lulusan SMA hingga S2 Kenotariatan
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat produksi tembakau sintetis di Bintaro, Tangerang Selatan. Empat tersangka berinisial NK, MR, IN, dan AL ditangkap. Mereka memiliki latar belakang pendidikan beragam, mulai SMA hingga S2 Kenotariatan. Modusnya menyemprotkan cairan MDMB Pinaca ke tembakau biasa. Masing-masing menyumbang Rp3,5 juta untuk modal usaha kriminal tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Empat orang anggota sindikat tersebut ditangkap dan diketahui memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, mulai dari tamatan SMA hingga S2.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Dalam pemeriksaan, mereka membeberkan latar belakang pendidikan masing-masing. AL mengaku sebagai tamatan S2 Kenotariatan dan belum bekerja. "Belum jadi notaris?" tanya Nasriadi, yang dijawab AL dengan singkat, "Belum."
AL mengaku tergiur menjalani bisnis gelap tembakau sintetis karena menjanjikan keuntungan berkali-kali lipat. Ia pun menyebut ide menjual barang haram tersebut muncul secara bersama-sama dengan tiga rekannya. "Ide bersama, Pak," kata AL, yang disepakati oleh ketiga rekannya.
Sementara itu, tersangka NK yang merupakan tamatan D1 mengaku mendapatkan cairan Pinaca dari sebuah akun di media sosial Instagram. "Awalnya, terpampang di Snapgram," ujar NK di hadapan Nasriadi dan awak media. NK kemudian melakukan komunikasi melalui pesan pribadi (DM) untuk membeli cairan tersebut. "Awalnya, tanya harga. Terus, dia (pemilik akun) ngasih tau cara bikinnya," jelas Nasriadi kepada wartawan.
Dua pelaku lainnya, MR dan IR, diketahui merupakan tamatan SMA. Keempat pelaku mengakui masing-masing menyumbang Rp3,5 juta untuk memulai usaha kriminal tersebut. Uang itu digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan lain untuk membuat tembakau sintetis.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus sindikat ini, yakni dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa. Nasriadi menjelaskan bahwa rokok atau tembakau yang semula tidak mengandung narkoba dapat berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca. "Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba," terang Nasriadi, Jumat.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0