Remaja 16 Tahun di Padang Diamankan Tim Klewang, Diduga Curi Burung Kacer Senilai Rp5 Juta
Tim Klewang Polresta Padang mengamankan remaja berinisial FA (16) yang diduga mencuri burung Kacer milik warga Jalan Sentani, Padang Utara. Korban Miftahul Ulum mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. FA diamankan tanpa perlawanan di Jalan Veteran, Purus, dan mengakui perbuatannya. Barang bukti burung Kacer diamankan, kasus ditangani sesuai aturan anak berkonflik dengan hukum.
Tim Klewang bersama personel Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial FA, 16 tahun. Remaja tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban dan penyelidikan lapangan yang dilakukan petugas. "Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Yasin, Selasa (1/9).
Kasus ini bermula dari laporan Miftahul Ulum, warga Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Korban kehilangan burung peliharaannya pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sangkar berisi burung diletakkan di teras rumah. Ketika korban mengecek, burung sudah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 29 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari masyarakat.
Dari penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah kepada FA. Petugas lalu mendapatkan informasi keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat diamankan dan diinterogasi awal, FA mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku, berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat. Barang bukti tersebut dibawa bersama pelaku ke Mapolresta Padang.
Kompol Muhammad Yasin menyatakan, FA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena yang bersangkutan masih berusia 16 tahun, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0