Praperadilan Roy Suryo hingga meterai palsu Rp1 triliun, ini rangkuman kriminal Jakarta

Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (19/8), mulai dari gugatan praperadilan Roy Suryo, pengamanan mahasiswa bugil yang menganiaya pengendara, pemulangan 21 orang terkait unjuk rasa, hingga pengungkapan sindikat meterai palsu dengan kerugian negara Rp1,03 triliun.

Aug 21, 2026 - 00:57
Updated: 2 months ago
0 0
Praperadilan Roy Suryo hingga meterai palsu Rp1 triliun, ini rangkuman kriminal Jakarta
Praperadilan Roy Suryo hingga meterai palsu Rp1 triliun, ini rangkuman kriminal Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Rentetan peristiwa kriminal dan keamanan mewarnai Jakarta pada Rabu (19/8). Mulai dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo hingga pengungkapan sindikat meterai palsu yang merugikan negara hingga Rp1,03 triliun.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberitaan kriminal hari itu.

Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial YK (23) yang diduga dalam pengaruh alkohol. YK diamankan setelah menganiaya seorang pengendara di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 8 RT 03/RW 04, Srengseng Sawah. Saat diamankan, YK dalam keadaan tanpa busana.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sebelumnya diamankan saat unjuk rasa. Mereka terbukti membawa belasan petasan, suar (flare), dan enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov di sekitar lokasi aksi penyampaian pendapat.

Dalam kasus pemalsuan meterai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi. Modus tersebut meliputi pencetakan mandiri hingga rekondisi meterai bekas pakai.

Pengungkapan ini membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Potensi kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,03 triliun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User