Polres Jakpus Dampingi Siswa Korban Dugaan Kekerasan Guru SMKN 27, Pengaduan Resmi Belum Masuk

Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat bersama Sudin PPAPP Jakarta Pusat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada siswa yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh oknum guru di SMKN 27 Jakarta. Meski kasus terus dikawal, hingga kini belum ada pengaduan resmi yang diterima polisi. Guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan Dinas Pendidikan DKI membentuk tim terpadu.

Oct 08, 2026 - 12:03
Updated: 17 hours ago
0 0
Polres Jakpus Dampingi Siswa Korban Dugaan Kekerasan Guru SMKN 27, Pengaduan Resmi Belum Masuk
Polres Jakpus Dampingi Siswa Korban Dugaan Kekerasan Guru SMKN 27, Pengaduan Resmi Belum Masuk

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Pusat bergerak memberikan perlindungan sekaligus pendampingan psikologis kepada siswa yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh oknum guru di SMKN 27 Jakarta. Langkah itu dilakukan bersama Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia menyatakan pendampingan tersebut sudah diberikan kepada siswa yang menjadi korban. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi memastikan korban memperoleh perlindungan terbaik.

"Kami terus mengawal kasus ini dan memastikan adik-adik kita mendapatkan perlindungan terbaik," ujar Rita saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Rita mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pengaduan terkait dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Artinya, meski pendampingan berjalan, laporan resmi dari pihak korban atau keluarga belum masuk ke kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahannya, warganet itu mengaku pernah menjadi siswa yang dididik oleh guru seni budaya yang dimaksud ketika masih duduk di bangku SMP. Ia menyebut guru tersebut memberikan hukuman fisik kepada siswa yang tidak menghafal sejumlah materi pelajaran, di antaranya suling dan pianika. Unggahan itu juga menyebutkan guru yang bersangkutan kerap mengajak murid mendatangi area sepi di sekolah hanya berdua.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebastugaskan guru yang bersangkutan dari SMKN 27 Jakarta. Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim terpadu untuk mendalami dugaan tersebut.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Salikun memastikan kegiatan belajar mengajar di SMKN 27 Jakarta tetap berjalan normal dan aman selama proses pendalaman berlangsung. Pihaknya berfokus agar proses pembelajaran siswa tidak terganggu oleh pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut.

"Yang bisa kami pastikan sekarang bagaimana pembelajaran bisa berjalan seperti biasa, anak-anak bisa tetap sekolah," pungkas Salikun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User