Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Tembus Lebih dari 10 Orang
Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Korban teridentifikasi lebih dari 10 orang dan diduga mengalami kekerasan berulang sejak 2023 hingga September 2026. Polisi memeriksa korban, olah TKP, dan menyiapkan pendampingan psikologis bersama DP3A.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) menangani perkara ini setelah menerima laporan dari keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10).
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026. Kasus ini pun terus berkembang setelah polisi menerima informasi mengenai adanya korban-korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," ujar Rosdiana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memfasilitasi pemeriksaan medis guna kepentingan pembuktian. Rosdiana menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius dan berhati-hati, terutama karena terdapat korban yang masih di bawah umur.
Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban selama proses hukum berlangsung. Selain penegakan hukum pidana, Polres Metro Bekasi Kota telah menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memberikan asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.
"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," kata Rosdiana.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Polisi belum merinci identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkap kejadian, namun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)