Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) asal Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan hoaks ajakan demonstrasi menjelang HUT RI. Konten yang diunggah merupakan video lama yang tidak memiliki dasar fakta. DM dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Polisi mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial.

Aug 6, 2026 - 03:51
Aug 6, 2026 - 03:51
 0
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran konten hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Pelaku diduga mengunggah rekaman video lama yang menampilkan aksi demonstrasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan konten yang perlu diverifikasi kebenarannya. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis digital, informasi yang disebarkan diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa penelusuran jejak elektronik mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam aksi penyebaran hoaks tersebut. Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara ini. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan, dan masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya.

Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan hoaks agar dapat ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti peringatan kemerdekaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0