Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Sound Project, Buntut Challenge Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras

Polda Metro Jaya memeriksa manajemen festival musik Sound Project di Ecopark Ancol terkait dugaan penistaan agama. Aksi challenge melafalkan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol diduga dilakukan pengunjung secara spontan. Polisi masih mendalami unsur kelalaian penyelenggara dan berpotensi menerapkan Pasal 300 KUHP.

Aug 15, 2026 - 13:51
Aug 15, 2026 - 13:51
 0
Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Sound Project, Buntut Challenge Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras
Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Sound Project, Buntut Challenge Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras

Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Penyidik telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project untuk menggali kronologi serta keterkaitan mereka dengan aksi kontroversial yang viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap penyelenggara dan pemilik brand telah dilakukan pada Selasa malam. "Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Dari keterangan awal manajemen dan penyelidikan sementara, aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol itu diduga bukan bagian dari susunan acara resmi. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," jelas Iman.

Meski indikasi awal mengarah pada aksi spontan pengunjung, penyidik tetap mendalami hasil pemeriksaan manajemen, dokumen penyelenggaraan acara, serta aktivitas di gerai minuman di lokasi festival. Hal ini untuk menilai apakah ada unsur kelalaian dari pihak penyelenggara dalam mengawasi jalannya acara.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan untuk menyelaraskan keterangan dengan fakta di lapangan saat acara berlangsung pada Minggu (9/8). Iman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. "Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tuturnya.

Perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tergantung hasil pendalaman terhadap saksi dan alat bukti. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tegas Budi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0