Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan, Kasus Kekerasan Seksual di SCBD Terungkap

Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ke tahap penyidikan. Korban seorang DJ melaporkan kejadian pada 15 Februari 2026. Penyidik telah memeriksa saksi, mengolah TKP, dan hasil visum menunjukkan luka akibat benda tumpul. Polisi akan memeriksa saksi tambahan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor berinisial TI.

Aug 18, 2026 - 02:14
Aug 18, 2026 - 02:14
 0
Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan, Kasus Kekerasan Seksual di SCBD Terungkap
Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan, Kasus Kekerasan Seksual di SCBD Terungkap

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan dugaan kekerasan seksual di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan telah dilaporkan ke polisi dua hari kemudian, yaitu pada 15 Februari 2026. "Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, dan mengantongi hasil visum serta pemeriksaan psikologis korban.

Hasil visum medis menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang diduga kuat akibat kekerasan benda tumpul. "Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul," jelas Budi.

Untuk memperkuat penyidikan, penyidik berencana meminta keterangan dari dokter ahli guna mendalami karakteristik dan perkiraan waktu terjadinya luka. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan korban.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. "Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Budi.

Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial Instagram melalui akun @moodindonesia.co yang memaparkan kronologi dugaan pelecehan seksual. Seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ menceritakan bahwa ia menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebutnya memiliki jabatan.

Dalam unggahan tersebut, korban juga menyertakan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang teregister pada 15 Februari 2026. Kini, publik menunggu perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0