Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan hoaks ajakan demonstrasi menurunkan presiden melalui akun TikTok. Penangkapan berawal dari patroli siber. DM dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Aug 6, 2026 - 03:50
Aug 6, 2026 - 03:50
 0
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang mengajak masyarakat untuk berdemonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan dari akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah melakukan analisis digital, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ardian menyebutkan bahwa DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok tersebut adalah miliknya. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung oleh fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ardian mengatakan bahwa penyidik masih mendalami motif tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0