Aturan Resmi Jual Ulang Internet ISP, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Reseller
Komdigi membeberkan sejumlah ketentuan bagi pihak yang ingin menjadi reseller layanan internet dari ISP, mulai dari perjanjian kerja sama, penggunaan merek dagang, hingga pencatatan pendapatan secara terpisah. Aturan ini mencuat di tengah kasus Yogi Gilang Arya Setia yang menjual ulang layanan Starlink di Mentawai dan kini berhadapan dengan hukum.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjual kembali layanan internet dari Internet Service Provider (ISP) sebenarnya diperbolehkan, asalkan dilakukan melalui skema kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa praktik reseller tidak bisa dijalankan secara lepas dari ISP pemilik layanan.
ISP sendiri merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi pelanggan untuk terhubung ke jaringan internet. Untuk menjadi reseller, seseorang harus menjalin kerja sama dengan salah satu ISP yang ada. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Dalam unggahan Instagramnya pada 2025, Ditjen Ekosistem Digital Komdigi merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi reseller. Salah satunya, reseller diperbolehkan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan menambahkan merek dagang perusahaannya sendiri atau melakukan co-branding. Meski demikian, penagihan atau billing kepada pelanggan tetap harus mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Reseller juga diwajibkan menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, kegiatan penjualan kembali harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan penyelenggara, termasuk memenuhi standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan. Pendapatan dari jasa jual kembali pun harus dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan lain terkait jasa jual kembali tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu menyebut reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Standar kualitas layanan juga wajib dipenuhi, sementara pendapatan dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya serta menjamin perlindungan konsumen.
Aturan tersebut menjadi relevan di tengah kasus yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi harus berhadapan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink. Perkara bernomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang, dan Yogi kini berada di balik jeruji besi dengan tuduhan melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024. Sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut. Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider, yang kemudian digunakan untuk menjual kembali layanan internet Starlink.
Perkara ini mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi. Namun, menurut dia, kasus tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8). "Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," tambahnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0