Perpres Ojol Resmi Dirilis Hari Ini, Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian Diatur

Pemerintah dan DPR menyelesaikan sinkronisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi dirilis Kementerian Sekretariat Negara hari ini. Aturan ini mengatur tarif angkutan orang, pengiriman barang dan makanan, serta pembagian tugas tiga kementerian yang akan membentuk sekretariat bersama dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Oct 08, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0 0
Perpres Ojol Resmi Dirilis Hari Ini, Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian Diatur
Perpres Ojol Resmi Dirilis Hari Ini, Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian Diatur

Pemerintah bersama DPR RI telah menuntaskan proses sinkronisasi dan harmonisasi aturan yang menampung aspirasi para pelaku ojek online. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan resmi dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Kamis (8/10).

Dasco menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pengaturan tarif pengangkutan orang, pengiriman barang dan makanan, hingga penunjukan kementerian teknis yang bertanggung jawab. "Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujarnya dalam konferensi pers di lobi Nusantara III DPR RI, Jakarta.

Menurut Dasco, sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan agar tercipta satu regulasi yang mampu mengatur pengangkutan ojol secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Perpres ini menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan para pelaku transportasi online.

Dalam Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberi mandat mengatur angkutan orang beserta tarifnya. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur layanan pengiriman barang dan makanan. Adapun para pengemudi dan pelaku usaha ojol akan berada di bawah pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dasco menambahkan bahwa ketiga kementerian tersebut nantinya dapat berkoordinasi dengan baik dalam menyusun aturan menteri maupun turunan dari Perpres. "Para kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini," tuturnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, telah disepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Forum ini bertujuan memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres berjalan lancar.

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Dasco.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan bagi pekerja transportasi online semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User