Perpres Ojol Masih Digodok, Wamenkomdigi Ungkap Fokus Utama ke Roda Dua
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan Perpres tentang ojek online masih dalam pembahasan dan akan fokus pada kendaraan roda dua. Pemerintah tengah merumuskan formula yang adil, termasuk pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform. Regulasi untuk transportasi penumpang akan dipisahkan dari pengantaran barang dan makanan.
Jakarta – Pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini difokuskan pada kendaraan roda dua.
"Jadi lagi kita exercise dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat," kata Nezar di UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8).
Nezar menjelaskan, pemerintah tengah membahas sejumlah model untuk mencari formula yang adil dalam menjaga ekosistem transportasi online roda dua. Pembahasan ini mencakup keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform ride-hailing.
"Dan selama ini kita berterima kasih kepada sejumlah platform yang sudah menjalankan perintah Presiden untuk mengambil apa yang kita sebut sebagai effective take rate 8 persen buat platform, 92 persen buat pengemudi," ucap Nezar.
Perpres ini, menurut Nezar, hanya akan mengatur aturan main bagi ojol roda dua. Sementara untuk jenis kendaraan lain, seperti taksi online dan bajaj daring yang ada di Yogyakarta dan Solo, belum diatur dalam aturan ini. "Sementara yang kita bahas roda dua ya," tegasnya.
Lebih lanjut, Nezar memastikan bahwa regulasi layanan transportasi penumpang online akan dibuat terpisah dari aturan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Sebab, pengantaran penumpang memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan pengantaran barang dan makanan.
"Pengaturannya agak berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya, gitu. Dan ini kita bicarakan juga dengan para pengemudi, kita bicarakan juga dengan para platform," ucap Nezar.
Nezar menambahkan, aturan teknis mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri. "Nanti ada permen yang mengatur di bawahnya," imbuh dia.
Sementara itu, mengenai waktu penerbitan Perpres yang disebut bakal diumumkan sebelum 17 Agustus 2026, Nezar belum mau menjawab. Ia menyerahkan keputusan tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Itu nanti ditanya sama Setneg ya. Tapi kita semua sedang mendiskusikannya dan mencari solusi yang terbaik ya, dan terutama tentu saja perpres ini adalah bentuk keberpihakan Pak Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol kita," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0