Operasi Nila Jaya 2026 Ungkap 86 Kasus, Polres Jakpus Ciduk 122 Tersangka Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 122 tersangka dalam 86 kasus narkotika selama Operasi Nila Jaya 2026 pada 9-23 September. Barang bukti disita mencapai puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, dan puluhan ribu obat daftar G. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga seumur hidup.

Oct 4, 2026 - 00:02
Oct 4, 2026 - 00:02
 0
Operasi Nila Jaya 2026 Ungkap 86 Kasus, Polres Jakpus Ciduk 122 Tersangka Narkoba
Operasi Nila Jaya 2026 Ungkap 86 Kasus, Polres Jakpus Ciduk 122 Tersangka Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar pada 9 hingga 23 September. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 122 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa jajarannya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun lintas wilayah. "Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Rincian tersangka terdiri atas 109 laki-laki dan 13 perempuan. Sebanyak 45 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 77 lainnya merupakan pemakai.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat daftar G. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sendiri mengungkap empat kasus besar dengan barang bukti 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi, dan 228 buah etomidate. Sementara Polsek Metro Tanah Abang menangani satu kasus dengan barang bukti 70.017 butir obat keras ilegal daftar G.

Secara keseluruhan, Satres Narkoba menerbitkan 69 laporan polisi. Polsek Metro Gambir dan Menteng masing-masing dua laporan, Polsek Metro Tanah Abang lima laporan, Polsek Kemayoran dua laporan, serta Polsek Johar Baru enam laporan.

Reynold menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda. "Pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Narkotika dan UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup. "Terkait pasal, mengingat ini banyaknya barang bukti dan banyaknya tersangka, kita globalkan pasal yang kita gunakan. Untuk estimasi hukuman antara 10 tahun sampai dengan seumur hidup," pungkas Wisnu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0