Menkomdigi Soroti Risiko AI bagi Anak, Indonesia Dorong Aturan Global

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan anak di tengah perkembangan AI yang pesat. Indonesia bergabung dalam koalisi global untuk menyusun aturan bersama, karena risiko AI terhadap anak tidak bisa ditangani satu negara sendiri. Komdigi juga berkolaborasi dengan UNICEF dalam tata kelola AI yang mengutamakan keselamatan anak.

Oct 08, 2026 - 08:02
Updated: 21 hours ago
0 0
Menkomdigi Soroti Risiko AI bagi Anak, Indonesia Dorong Aturan Global
Menkomdigi Soroti Risiko AI bagi Anak, Indonesia Dorong Aturan Global

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti urgensi perlindungan anak di tengah laju perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat. Menurutnya, teknologi AI membawa risiko kompleks terhadap anak sehingga perlindungan harus terus mengikuti perkembangan tersebut. Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (7/10).

Meutya menilai AI memiliki karakter yang berkembang lintas platform dan lintas negara. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri. "Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri," kata Meutya.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini mempertemukan berbagai sektor seperti negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar perlindungan anak. Koalisi tersebut telah menerbitkan peta jalan tahun 2026-2027 yang berisi upaya mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Meutya, posisi Indonesia dalam koalisi ini merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yaitu memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi. Ia menegaskan Indonesia memiliki kepentingan besar karena sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI.

Meutya mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak. "Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya," ujarnya.

Ia berharap perlindungan anak di era AI tidak lagi berjalan dengan aturan yang berbeda-beda di setiap negara. Menurutnya, perlu aturan bersama secara global agar pengawasan dan penegakan aturan terhadap platform serta perusahaan teknologi AI dapat dilakukan lebih kuat. "Jadi kalau sekarang mungkin tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, nanti ke depan perlindungan anak di era AI itu kita harapkan kita di dunia itu memiliki aturan bersama untuk kemudian kalau aturannya bersama mudah-mudahan enforcement-nya terhadap para platform perusahaan teknologi AI juga bisa lebih diatur lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Komdigi telah berkolaborasi dengan UNICEF dalam menyusun tata kelola AI. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan keselamatan, perlindungan data, hingga kesejahteraan anak merupakan bagian dari tahap perancangan tata kelola AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital, termasuk platform digital. "Terkait proses pelindungan anak di ranah daring yang dijalankan, kami bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global dan dapat dipantau melalui dasbor. Mereka juga memberikan informasi (terkait perlindungan anak) kepada kami setiap bulan," kata Nezar kepada Muhammad Rafiq Khan selaku Chief Child Protection UNICEF dalam keterangan resminya, Senin (5/10).

Dalam pertemuan tersebut, Komdigi dan UNICEF turut membahas perlindungan anak dalam tata kelola AI. Rafiq menilai anak merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak oleh perkembangan AI, baik sebagai pengguna teknologi maupun subjek data dan sasaran sistem algoritma. Ia menyoroti risiko seperti penyalahgunaan AI untuk menghasilkan materi pelecehan seksual terhadap anak, pembuatan konten berbasis AI, hingga penggunaan chatbot AI sebagai tempat anak mencari dukungan ketika menghadapi persoalan kesehatan mental. Oleh karena itu, Rafiq mengusulkan supaya pemerintah mengintegrasikan perlindungan anak dalam tata kelola AI sejak awal, bukan sebagai tambahan setelah kebijakan diterapkan. "Ada 70 juta anak yang kehidupan sehari-harinya terdampak oleh aktivitas daring maupun penggunaan platform AI, di mana mereka tidak memiliki pilihan atau tidak dilibatkan sama sekali dalam menentukan bagaimana platform AI tersebut dirancang dan dikelola," kata Rafiq.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User