Mahasiswa UI Jadi Korban Penyerangan di Tebet, BEM UI Lapor Polda Metro Jaya
BEM UI melaporkan dugaan penyerangan yang menimpa Koordinator Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya. Korban diserang orang tak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, dan mengalami cedera kepala hingga luka robek di bibir. Polisi masih menyelidiki kasus dengan sangkaan pencurian disertai kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman pembunuhan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi melaporkan dugaan penyerangan yang menimpa salah satu pengurusnya ke Polda Metro Jaya. Korban adalah Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, yang diserang orang tidak dikenal saat berkendara pulang. Laporan diterima dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat penyerangan itu, Hafidz mengalami cedera kepala, luka memar di wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan bahwa laporan diajukan dengan persetujuan korban. Menurutnya, kasus ini dinilai urgen sehingga pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Korban kini menjalani pemulihan setelah sempat mendapat perawatan medis.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebutkan pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan (lidik).
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani laporan secara profesional dan transparan untuk memburu pihak terlapor serta mengungkap fakta hukum di balik kejadian. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini juga diimbau untuk memberikan keterangan kepada petugas guna mempercepat pengungkapan kasus.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)