Jaksa Yakin Eksepsi Terdakwa Pemerasan di PN Jakpus Akan Ditolak, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum meyakini Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan menolak eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan. JPU menilai materi eksepsi telah memasuki pokok perkara, di luar batas yang diatur KUHAP. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius (VL). Keyakinan ini disampaikan JPU Andri Saputra usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Andri, materi eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dinilai telah memasuki pokok perkara, sehingga melampaui batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan bahwa eksepsi seharusnya hanya menguji formil dakwaan, bukan substansi perkara.
"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," ujar Andri.
Andri menjelaskan, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan itu membatasi keberatan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya, mencakup tiga kategori, yaitu kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.
Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, lanjut Andri, antara lain terkait nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus, serta error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa. Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.
"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," jelasnya.
Andri menilai keberatan penasihat hukum yang membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara. Menurutnya, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
"Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya.
Meski demikian, JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda penyampaian tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur. Mereka meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)