IHSG Anjlok 11,57 Persen, Kadin Desak MSCI Nilai Pasar Modal Indonesia Secara Adil

Kadin Indonesia meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif dan proporsional menyusul usulan perubahan klasifikasi menjadi standalone market. Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie mempertanyakan pembukaan konsultasi yang dimulai lebih awal dari tenggat evaluasi November 2026, di tengah anjloknya IHSG 11,57 persen ke level 5.185 pada 16 Oktober.

Oct 17, 2026 - 04:02
Updated: 11 hours ago
0 0
IHSG Anjlok 11,57 Persen, Kadin Desak MSCI Nilai Pasar Modal Indonesia Secara Adil
IHSG Anjlok 11,57 Persen, Kadin Desak MSCI Nilai Pasar Modal Indonesia Secara Adil

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia dengan objektif, transparan, dan proporsional. Permintaan itu muncul setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi yang dimulai pada pertengahan Oktober 2026. Menurutnya, langkah itu mendahului tenggat evaluasi November 2026 yang sebelumnya menjadi acuan MSCI.

"Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil," ujar Anindya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).

Anindya menilai usulan perubahan status pasar modal berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik. Karena itu, Kadin meminta MSCI menjelaskan dasar penilaiannya sekaligus mempertimbangkan reformasi pasar modal yang tengah berjalan.

Kadin menyoroti pembukaan konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026. Anindya pun mempertanyakan alasan konsultasi dimulai lebih awal, termasuk temuan baru yang mendasarinya dan cara MSCI memperhitungkan perkembangan reformasi di Indonesia.

"Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?" ujarnya.

Kadin memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses berbeda. Namun, Kadin menekankan perlunya konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, serta dasar pembukaan konsultasi lebih awal. Kadin menilai perubahan menjadi standalone market dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta menekan valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Kekhawatiran itu muncul di tengah penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada perdagangan Jumat (16/10), IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185. Menurut Anindya, dampak perubahan klasifikasi tak hanya menyangkut pergerakan saham, tetapi juga perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja, serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.

"Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang," ujarnya.

Di tengah keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menyatakan mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri. Agenda reformasi tersebut meliputi peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), serta peningkatan kualitas data kepemilikan saham.

Program lainnya mencakup persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri. Kadin menyebut sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float, sebagai perkembangan yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.

Meski begitu, Kadin mengakui besarnya pasar tak cukup menjadi satu-satunya ukuran kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap perlu diperbaiki dan dibuktikan hasilnya.

"Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," ucap Anindya.

Sebelumnya, MSCI menyatakan konsultasi perubahan klasifikasi dilakukan karena pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi. MSCI juga menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten. Lembaga penyedia indeks global itu menyebut perubahan ke kategori frontier market tidak dinilai cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang disampaikan pelaku pasar. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User