HUT ke-81 RI, 679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi, 43 Langsung Bebas

Sebanyak 679 narapidana Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026. Dari jumlah itu, 43 orang langsung bebas. Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan.

Aug 20, 2026 - 01:09
Aug 20, 2026 - 01:09
 0
HUT ke-81 RI, 679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi, 43 Langsung Bebas
HUT ke-81 RI, 679 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi, 43 Langsung Bebas

Jakarta - Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk terus mempertahankan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan. "Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, total penghuni Rutan Salemba mencapai 2.322 orang, terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Rincian penerima remisi terdiri dari 625 orang yang mendapat Remisi Umum I (RU I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 54 orang yang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari 54 penerima RU II tersebut, sebanyak 43 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan. Sebanyak 121 narapidana mendapat pengurangan satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana perkara lainnya. Pemberian remisi ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan perilaku dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan.

Wahyu berharap remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. "Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0