Harga Bahan Baku Plastik Dunia Melonjak, Pemerintah Pangkas Bea Masuk Jadi 0% Selama Enam Bulan

Pemerintah menerapkan bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik Polyethylene dan Polypropylene selama enam bulan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026. Kebijakan ini merespons lonjakan harga Polypropylene 42,79% dan Polyethylene 27,87% di pasar internasional. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut insentif ini untuk menjaga pasokan dan efisiensi biaya produksi industri nasional, meski pemerintah akan mengevaluasi efektivitasnya.

Oct 17, 2026 - 12:02
Updated: 18 hours ago
0
Harga Bahan Baku Plastik Dunia Melonjak, Pemerintah Pangkas Bea Masuk Jadi 0% Selama Enam Bulan
Harga Bahan Baku Plastik Dunia Melonjak, Pemerintah Pangkas Bea Masuk Jadi 0% Selama Enam Bulan

Pemerintah resmi memberikan keringanan fiskal bagi industri plastik nasional melalui pembebasan Bea Masuk sebesar 0% untuk sejumlah bahan baku plastik tertentu. Insentif ini berlaku selama enam bulan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global. Keputusan ini sendiri telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian pada 28 April 2026.

Menurut Airlangga, langkah intervensi ini sangat krusial karena harga bahan baku plastik di pasar internasional mengalami lonjakan yang berpotensi mengganggu rantai pasok domestik. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene naik sekitar 42,79%, sementara Polyethylene meningkat sekitar 27,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10).

Secara spesifik, regulasi tersebut mengatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif komoditas Polyethylene (PE), yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta Polypropylene (PP) yang mencakup 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri plastik nasional memperoleh ruang untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan usaha. Insentif juga dinilai mendukung daya tahan industri serta keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," tambah Airlangga.

Meski demikian, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Informasi awal dari pelaku usaha menyebutkan bahwa produk yang dikenakan saat ini mayoritas berupa bahan baku plastik cair yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan plastik dalam bentuk pellet.

Airlangga menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan ke depan. Ia juga menyoroti jeda waktu penerbitan insentif yang cukup lama sejak keputusan rapat koordinasi sehingga efektivitas dan kontekstualisasinya perlu didalami lebih lanjut.

"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User