Dua Tersangka Pembunuh Wanita di Pinang Ranti Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka KDO (22) dan ATW (27) atas pembunuhan wanita KDA di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Korban ditemukan tewas terikat pada 8 Oktober. Polisi mengungkap motif ekonomi dengan barang bukti tali rafia, pisau, lakban, dan sepeda motor. Keduanya dijerat pasal KUHP baru.

Oct 09, 2026 - 12:03
Updated: 9 hours ago
0 0
Dua Tersangka Pembunuh Wanita di Pinang Ranti Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi dan Barang Bukti
Dua Tersangka Pembunuh Wanita di Pinang Ranti Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial KDA yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dua tersangka berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap setelah penyidik melakukan pengejaran intensif.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai tak lama setelah jenazah korban ditemukan di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H pada Kamis (8/10). Tim gabungan memadukan informasi lapangan dengan analisis data digital untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik melacak jejak digital tersangka. Setelah identitas dan lokasi berhasil dipetakan, polisi melancarkan operasi penangkapan secara maraton. Tersangka pertama, KDO, diringkus di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam.

Penangkapan KDO kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap tersangka kedua, ATW, di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan keduanya, seperti tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor.

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga kuat melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Motifnya adalah ekonomi, yakni merampas telepon seluler dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.

Saat ini KDO dan ATW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga untuk saling peduli dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," ujar Budi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User