Dua Teknik Produksi Meterai Palsu Terungkap, Sindikat Lintas Provinsi Raup Untung dari Rekondisi
DJP bersama Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat pemalsu meterai tempel yang beroperasi di lima provinsi. Mereka menggunakan dua teknik: mencetak meterai palsu dari bahan komersial dan merekondisi meterai bekas. Jaringan ini memproduksi hingga 900.000 keping per 10 hari dan menjualnya di bawah harga resmi Rp10.000. Pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pemalsuan meterai tempel yang dilakukan sindikat lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, terungkap dua modus utama yang digunakan para pelaku untuk memproduksi meterai ilegal, yaitu mencetak meterai baru dan merekondisi meterai bekas pakai.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa para pelaku membagi aksi mereka dalam dua teknik produksi ilegal. "Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya," ujarnya.
Untuk meterai yang dicetak baru, sindikat yang beroperasi di lima provinsi—DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—tidak menggunakan kertas khusus milik Perum Peruri. Mereka justru memakai bahan kertas umum yang mudah ditemukan di pasaran. Bimo mengungkapkan bahwa para tersangka belajar teknik peniruan secara otodidak melalui media sosial dan kanal YouTube.
Dengan mesin set produksi berkapasitas 900.000 keping per 10 hari, jaringan yang telah beroperasi hingga tiga tahun ini mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar. Secara kasat mata, produk palsu tersebut sepintas menyerupai meterai asli, sehingga berpotensi mengecoh masyarakat luas.
Selain dari sisi produksi, modus distribusi juga mengalami perubahan signifikan. Para pelaku tidak hanya menjual meterai ilegal melalui toko alat tulis, kios, dan reseller, tetapi juga memanfaatkan marketplace atau pasar digital. "Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas," kata Bimo.
Untuk menarik minat pembeli dan reseller, sindikat menjual meterai ilegal dengan harga jauh di bawah nominal resmi Rp10.000. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang ingin menghemat biaya, tanpa menyadari risiko hukum yang mengintai.
Atas perbuatannya, para pelaku pemalsuan meterai terancam dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka menghadapi sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pelaku yang melakukan rekondisi meterai bekas diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp200 juta.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran meterai palsu. DJP dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi melindungi penerimaan negara dan kepentingan publik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)