Dakwaan Pemerasan Dibacakan, Pengacara Bangun Paulus Tudungta Mulai Diadili di PN Jakpus

Oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Carlius. JPU menyusun dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sidang berikutnya dijadwalkan 19 Agustus dengan agenda eksepsi.

Aug 15, 2026 - 06:10
Aug 15, 2026 - 06:10
 0
Dakwaan Pemerasan Dibacakan, Pengacara Bangun Paulus Tudungta Mulai Diadili di PN Jakpus
Dakwaan Pemerasan Dibacakan, Pengacara Bangun Paulus Tudungta Mulai Diadili di PN Jakpus

Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu. Terdakwa diduga memeras pengusaha muda Vinson Leo Carlius (VL) dengan ancaman melaporkan dugaan pencurian ke polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengungkapkan perkara ini berawal dari persoalan uang milik terdakwa yang diduga diambil oleh Vinson. Dari situlah kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan. "Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan," ujar Andri di PN Jakpus.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa meminta sejumlah uang kepada Vinson dengan ancaman akan melaporkannya ke polisi atas dugaan pencurian. Nilai uang yang diminta sempat berubah-ubah, mulai dari Rp500 juta, turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.

Selain ancaman pelaporan, Vinson juga disebut sempat dibawa ke sejumlah lokasi, seperti kawasan Benyamin Sueb hingga rest area Tol Cikampek. Selama perjalanan itu, Vinson mengaku mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU yang sama mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia, dalam hal ini berupa pelaporan dugaan pencurian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Untuk memperkuat dakwaan, JPU menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah alat bukti digital dan dokumen, termasuk tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan, dan bukti transfer. "Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan," kata Andri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teger Bangun, menilai surat dakwaan JPU masih kabur dan belum menggambarkan fakta perkara secara utuh. Ia menyoroti riwayat percakapan antara kliennya dengan Vinson yang tidak dicantumkan lengkap, termasuk komunikasi pada 13 Februari 2026 yang memuat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vinson. "Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan," ujar Teger.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0