Aturan Baru Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Kini Berhak Terima Pesangon
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR memberikan pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing berdasarkan masa kerja, maksimal empat bulan upah. Aturan ini juga membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya untuk empat kategori penunjang dan mewajibkan perusahaan BUMN serta tambang membentuk anak perusahaan untuk pekerja alih daya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya atau outsourcing. Besaran pesangon tersebut dihitung berdasarkan masa kerja, dengan batas maksimal masa kontrak selama empat tahun.
Menurut Said, pekerja kontrak dan outsourcing akan menerima pesangon sebesar satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja. Karena masa kontrak dibatasi maksimal empat tahun, nilai pesangon yang bisa diperoleh mencapai empat bulan upah. Skema ini disebutnya sama dengan perhitungan pesangon bagi karyawan tetap, yakni satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, dan tiga tahun tiga bulan.
"Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap," ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Said membandingkan ketentuan tersebut dengan pekerja tetap yang perhitungan pesangonnya bisa mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih. Sementara bagi pekerja kontrak dan outsourcing, masa kerja maksimal empat tahun sehingga pesangonnya maksimal empat bulan gaji. Adapun skema kontrak yang berlaku adalah dua tahun masa kontrak awal, diperpanjang maksimal satu tahun, lalu dapat diperpanjang sekali lagi selama satu tahun.
Selain mengatur pesangon, undang-undang baru ini juga membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing. Jika aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan yang jelas, kini outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Said menyebut hanya ada empat jenis pekerjaan penunjang yang boleh menggunakan pekerja alih daya, yaitu katering atau makanan, keamanan atau security, kebersihan atau cleaning service, dan driver atau supir. "Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering, makanan, kegiatan penunjang security, keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi hanya ada empat," ujarnya.
Terdapat pula ketentuan khusus untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan yang dikaitkan dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan tambang yang menggunakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis. Said mencontohkan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dapat menggunakan skema serupa.
"Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Kalau enggak dia enggak boleh. Si PLN-nya membentuk anak perusahaan. Si Freeport-nya membentuk anak perusahaan. Si PT Newmont (Amman Mineral)-nya membentuk anak perusahaan. Itu wajib sekarang," kata Said. Ia menambahkan skema tersebut juga berlaku dengan sebutan badan usaha yang disesuaikan masing-masing perusahaan, seperti vendor atau kontraktor, sehingga hubungan kerja pekerja alih daya menjadi lebih jelas, termasuk kepastian pekerjaan, pendapatan, dan jaminan sosial.
Said menilai aturan baru ini lebih tegas dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang masih membuka ruang penggunaan pekerja outsourcing untuk lebih banyak jenis pekerjaan karena menggunakan frasa 'antara lain'. Ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing ini disebutnya merupakan konsep yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan kemudian diadopsi dalam aturan yang disahkan.
Meski demikian, Said menegaskan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI. Draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat. Proses sinkronisasi diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan, sebelum akhirnya masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10), dengan delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan. Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak lagi masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)