27 Saksi Diperiksa, Polisi Masih Menunggu Hasil Forensik Ungkap Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk mengusut kematian Sutrimo yang dianggap tidak wajar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik dari ekshumasi yang dilakukan di Banyumas, yang diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu. Polisi mengimbau publik bersabar sebelum penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak wajar di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk enam pengemudi ambulans yang terlibat dalam proses evakuasi dan pengantaran jenazah.
"Penyidik juga memeriksa tiga pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang anggota keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, serta satu orang perangkat desa," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga pihak yang terkait dengan laporan di Bareskrim Polri. Kasus ini sendiri melibatkan dua laporan polisi, yakni di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Mengenai penetapan tersangka, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada tahap tersebut. Penyidik saat ini fokus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terkait proses ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum yang dilakukan di Banyumas.
Pemeriksaan forensik mencakup tiga tahap, yaitu pemeriksaan luar yang dipimpin oleh ahli forensik Prof. Ahmad Yudianto, pemeriksaan bagian dalam, serta uji laboratorium untuk jaringan DNA dan penemuan zat tertentu. Hasil analisis laboratorium diperkirakan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu sejak ekshumasi dilakukan.
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) turut menurunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah Sutrimo. Ketua PDFMI, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, menegaskan keterlibatan berbagai ahli medis dan laboratorium bertujuan agar seluruh proses ekshumasi memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium," ujar Hastry.
Pihak kepolisian mengimbau publik untuk bersabar menunggu hasil resmi dari tim ahli forensik sebelum menyimpulkan arah penyidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)