21 Orang Dipulangkan Usai Diamankan, Bawa Petasan dan Botol Bom Molotov Saat Demo
Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang diamankan saat unjuk rasa karena membawa petasan, suar, dan botol untuk bom molotov. Mereka bukan peserta resmi dan mendapat edukasi pencegahan. Dua orang lain juga dipulangkan setelah terbukti membawa senjata tajam tanpa niat membuat onar.
Polda Metro Jaya mengambil langkah humanis dengan memulangkan 21 orang yang sempat diamankan petugas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka terbukti membawa belasan petasan, suar (flare), serta enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov, namun setelah melalui pemeriksaan intensif, mereka dipastikan bukan bagian dari kelompok mahasiswa atau peserta resmi aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Gakkum Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) kepada puluhan pemuda tersebut. "Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, 21 orang tersebut datang ke lokasi karena mendengar adanya demonstrasi dan berniat bergabung apabila terjadi kekacauan. "Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," kata Budi.
Selain 21 orang tersebut, polisi juga telah memulangkan dua orang lainnya yang sempat diamankan karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok. Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan senjata tajam tersebut tidak ditujukan untuk membuat onar.
Satu orang diketahui terbawa pisau di dalam tas seusai mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), sementara satu orang lainnya merupakan sopir ambulans yang membekali diri dengan golok dari perusahaan rutenya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang.
Kehadiran personel TNI dan Polri di lapangan murni untuk mengamankan dan melayani masyarakat, termasuk membantu mengevakuasi peserta aksi yang mengalami sakit atau pingsan ke rumah sakit terdekat. "Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," pungkas Budi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)