WALHI Sumbar Buka Suara soal 4 Penggarai Tewas di Tambang Ilegal Solok Selatan, Minta Pemodal Ikut Diusut
WALHI Sumatera Barat menyoroti tragedi tambang emas tanpa izin di Jorong Jujutan, Solok Selatan, yang menewaskan empat penggarai. WALHI menolak anggapan bencana alam, mempertanyakan dugaan penggunaan alat berat, dan mendesak pemerintah mengusut pemodal serta pemilik peralatan, bukan hanya pekerja di lapangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat kembali menyoroti tragedi tambang emas tanpa izin (PETI) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25), sementara enam orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai tragedi tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, kejadian itu merupakan bagian dari rangkaian kecelakaan tambang yang berulang di Sumatera Barat dan mencerminkan persoalan lingkungan serta aktivitas pertambangan tanpa izin yang belum ditangani secara menyeluruh.
WALHI menolak anggapan bahwa tragedi itu semata-mata bencana alam. Organisasi lingkungan tersebut menilai pengerukan bentang alam yang destruktif, ditambah dugaan pembiaran terhadap PETI, turut memperbesar risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan masyarakat. WALHI juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi serta menindak aktivitas tambang ilegal.
Dalam pernyataannya, WALHI mempertanyakan narasi yang menyebut aktivitas di lokasi kejadian sebagai pendulangan manual. WALHI merujuk pada keterangan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi yang dikutip sejumlah media, dan menilai keterangan itu perlu dibandingkan dengan informasi serta kesaksian masyarakat yang menyebut adanya penggunaan alat berat ekskavator dan mesin dompeng bertekanan tinggi di lokasi tambang.
Menurut WALHI, jika penggunaan alat berat dan mesin mekanis tersebut tidak ditelusuri secara menyeluruh, penanganan kasus berisiko hanya berfokus pada para penggarai yang bekerja di lokasi. Padahal, keberadaan alat berat dan mesin dompeng perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik peralatan. WALHI menegaskan penyelidikan tidak semestinya berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
WALHI menyoroti ketimpangan risiko dan keuntungan dalam aktivitas tambang emas tanpa izin. Para penggarai disebut berada di garis depan bahaya, sementara pemodal dan pemilik alat berat berpotensi meraup keuntungan tanpa menghadapi risiko fisik yang sama. Kondisi itu, menurut WALHI, memperlihatkan persoalan sosial-ekonomi yang lebih luas, karena sebagian masyarakat yang menghadapi keterbatasan lapangan kerja dan sumber penghidupan terdorong bekerja di lokasi tambang dengan kondisi berbahaya.
WALHI mengkritik penggunaan alasan penghidupan masyarakat atau kepentingan orang banyak untuk menjelaskan keberadaan PETI. Organisasi itu menilai perlindungan mata pencaharian warga tidak seharusnya menjadi alasan membiarkan aktivitas pertambangan yang membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. WALHI mengingatkan penanganan PETI harus mempertimbangkan posisi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut, sehingga penertiban perlu disertai solusi ekonomi yang layak agar warga tidak terus dihadapkan pada pilihan antara memenuhi kebutuhan hidup dan mempertaruhkan keselamatan.
Selain aspek keselamatan, WALHI mengingatkan dampak pengerukan tebing dan pemotongan kaki bukit terhadap kondisi lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Batanghari. Aktivitas itu berpotensi mengurangi daya dukung lingkungan, meningkatkan erosi dan sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko longsor, terutama pada kawasan dengan kondisi tanah labil. WALHI menilai kerusakan bentang alam akibat aktivitas pertambangan perlu menjadi bagian penting dalam penyelidikan dan evaluasi pengelolaan lingkungan di Solok Selatan, meski penentuan penyebab langsung tragedi tetap memerlukan pemeriksaan teknis dan penyelidikan pihak berwenang.
WALHI Sumatera Barat menyebut tragedi di Solok Selatan sebagai bagian dari catatan panjang kecelakaan tambang di provinsi itu. WALHI mencatat sejumlah peristiwa, di antaranya tragedi Kimbahan di Abai, Solok Selatan, pada 2021 yang menewaskan delapan orang dan melukai delapan lainnya. Sebelumnya, sembilan orang dilaporkan meninggal dalam peristiwa di Talakiak, Ranah Pantai Cermin, Solok Selatan, pada 2020. WALHI juga merujuk pada tragedi di Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada 2024 yang menewaskan 15 orang dan melukai 10 lainnya, serta peristiwa di Kabupaten Sijunjung pada 2026 yang disebut menewaskan sembilan orang.
WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas tragedi di Jorong Jujutan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, pemilik alat berat, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. WALHI meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi juga mengevaluasi pengawasan dan penindakan terhadap PETI yang berpotensi membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan. Tommy Adam menegaskan pemerintah perlu menghadirkan solusi ekonomi yang sah dan berkelanjutan agar masyarakat tidak terus bergantung pada pekerjaan berisiko tinggi demi memenuhi kebutuhan hidup. WALHI berharap tragedi di Solok Selatan menjadi momentum memutus rantai aktivitas tambang ilegal, memperkuat perlindungan lingkungan, dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)