Udara Padang Panjang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Sekolah Kembali Daring 8-9 Oktober

Kualitas udara Kota Padang Panjang mencapai ISPU 274,642 atau kategori sangat tidak sehat. Pemko Padang Panjang menerapkan pembelajaran daring pada 8-9 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 38 Tahun 2026. PAUD dan TK diliburkan, sementara SD, SMP, SKB, dan PKBM belajar dari rumah. Wali Kota Hendri Arnis mengimbau warga menjaga kesehatan dan membatasi aktivitas luar ruangan.

Oct 08, 2026 - 04:03
Updated: 1 day ago
0 0
Udara Padang Panjang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Sekolah Kembali Daring 8-9 Oktober
Udara Padang Panjang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Sekolah Kembali Daring 8-9 Oktober

Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi daring selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 8-9 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul hasil uji udara yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 274,642 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Dasar penerapan kebijakan tersebut adalah Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang. Nilai ISPU itu sendiri tercatat dalam Laporan Hasil Uji Udara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Nomor 142/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 yang terbit pada 7 Oktober 2026.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menegaskan bahwa kondisi udara tersebut berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Karena itu, kegiatan belajar mengajar disesuaikan selama dua hari sebagai langkah antisipasi.

"Terhitung mulai hari Kamis, 8 Oktober 2026 sampai dengan hari Jum'at, 9 Oktober 2026, pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara daring," kata Hendri Arnis.

Khusus jenjang PAUD dan TK, baik negeri maupun swasta, pembelajaran tatap muka diliburkan sepenuhnya. Anak-anak diminta belajar dan beraktivitas di rumah dengan pengawasan orang tua. Kebijakan serupa berlaku bagi peserta didik SD, SMP, SKB, dan PKBM di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.

Sementara itu, RA, MI, MTs, dan MA sederajat mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Adapun SMA, SMK, dan SLB sederajat menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Selama pembelajaran jarak jauh, guru dan tenaga kependidikan memantau kehadiran serta keaktifan peserta didik melalui WhatsApp Group, Learning Management System (LMS), atau media komunikasi digital lainnya. Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas sesuai instruksi sekolah, sedangkan orang tua atau wali diminta mendampingi anak serta memastikan mereka tetap berada di rumah selama kondisi udara belum membaik.

Hendri berharap kualitas udara segera pulih sehingga kegiatan pembelajaran dapat kembali normal. "Harapan kita kondisi udara segera membaik sehingga kegiatan pembelajaran dapat kembali berjalan seperti biasa. Untuk sementara, mari kita bersama-sama menjaga kesehatan anak-anak, membatasi aktivitas di luar rumah dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pemko Padang Panjang juga mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat selama kondisi udara belum membaik, seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan, memakai masker, dan memperbanyak minum air putih. Untuk kegiatan pembelajaran setelah 9 Oktober, pemerintah kota akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan laporan kualitas udara dari pihak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User