Toko Kosmetik di Penjaringan Ternyata Jual Ribuan Pil Obat Keras, Polisi Tangkap Pelaku

Polsek Metro Penjaringan menangkap pria berinisial M yang menjual ribuan butir obat keras ilegal dengan modus toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Jakarta Utara. Polisi menyita 2.264 butir pil berbahaya jenis hexymer dan tramadol, satu ponsel, tas, serta uang Rp1,25 juta. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Oct 06, 2026 - 16:02
Updated: 13 hours ago
0 0
Toko Kosmetik di Penjaringan Ternyata Jual Ribuan Pil Obat Keras, Polisi Tangkap Pelaku
Toko Kosmetik di Penjaringan Ternyata Jual Ribuan Pil Obat Keras, Polisi Tangkap Pelaku

Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang menyamar di balik sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10) karena terbukti menjual obat berbahaya kepada masyarakat. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari warga.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang siap edar. Rinciannya, enam butir hexymer golongan G yang dimasukkan dalam plastik klip dengan total 414 butir, 36 strip obat tramadol golongan G dengan total 360 butir, serta 15 bungkus plastik berisi 10 strip obat tramadol daftar G. Selain itu, ditemukan satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir. "Total yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar," ujar Agta di Jakarta, Selasa.

Selain barang bukti obat, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu unit tas, dan uang hasil penjualan obat berbahaya senilai Rp1.250.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sebagai subsider, pelaku juga dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menduga sering terjadi transaksi penjualan obat berbahaya di toko kosmetik tersebut. Petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat berbahaya beserta barang bukti lainnya.

"Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan proses lanjutan," kata Kiki. Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dengan berbagai modus, termasuk menggunakan usaha kosmetik sebagai kedok. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User