Sopir Taksi di Jakut Ditikam Saat Istirahat, Pelaku Wanita Ditangkap Warga
Seorang sopir taksi berinisial MUK (37) menjadi korban penusukan leher oleh wanita berinisial MS (26) saat beristirahat di mobilnya di Jalan Trambesi, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pademangan. Polisi menyita sebilah pisau, obeng, tas kecil, dan buku primbon. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun penjara.
Aksi penusukan terhadap seorang sopir taksi terjadi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Korban berinisial MUK (37) diserang saat tengah beristirahat di dalam mobil yang terparkir di Jalan Trambesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan seorang wanita berinisial MS (26). Akibat serangan tersebut, leher bagian kanan korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Rulli Siregar, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penusukan terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam mobilnya yang terparkir.
Setelah melakukan aksi penusukan, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Pademangan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di lokasi. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi, dan memasang garis polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil, dan buku primbon milik pelaku. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan untuk mengetahui modus di balik aksi pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal delapan tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)