Solok Selatan Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wabup Yulian Efi Soroti Perlindungan Perokok Pasif
Pemkab Solok Selatan menyusun Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan Wakil Bupati Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/10/2026). Regulasi ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta perokok pasif, dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah menyiapkan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi warganya dari bahaya rokok dan paparan asap rokok. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan kesehatan.
Nota pengantar Ranperda itu disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Senin (5/10/2026). Menurutnya, regulasi ini penting agar penerapan kawasan tanpa rokok di daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Yulian Efi menegaskan bahwa persoalan rokok tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya. Asap rokok, katanya, juga bisa membahayakan orang lain yang berada di sekitar, termasuk mereka yang tidak merokok.
"Rokok tidak hanya memberikan dampak terhadap perokok aktif, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya sebagai perokok pasif," ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menyoroti bahwa anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan dari paparan asap rokok. Karena itu, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dinilai krusial untuk menghadirkan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman.
Penyusunan Ranperda ini mengacu pada Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah.
Dalam regulasi yang tengah disiapkan itu, Kawasan Tanpa Rokok tidak sekadar dimaknai sebagai larangan merokok di area tertentu. Pengaturannya juga diarahkan untuk mencakup kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemkab Solok Selatan berharap perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah daerah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)