Sisa Kuota Internet Kini Dilindungi, Operator Dilarang Hanguskan dan Tarik Biaya Tambahan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan dan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Kebijakan ini menindaklanjuti Putusan MK dan mewajibkan operator memberi pilihan layanan serta melapor ke Komdigi paling lambat 28 September 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi menerbitkan kebijakan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan. Aturan tersebut melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota yang sudah dibayar serta menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan. Menurutnya, sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja dan operator dilarang membebankan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, kebijakan ini memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan. Meutya juga menyebut pihaknya menerima banyak aduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan adanya perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi, yakni pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan untuk pelanggan. "Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi itu harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator pun wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
Dalam surat edaran tersebut, operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan. Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0