Satu Kejahatan Terjadi Tiap 7 Jam di Padang Pariaman, Polres Catat 199 Kasus

Polres Padang Pariaman mencatat 199 kasus kejahatan pada periode 10 Agustus hingga 14 Oktober 2026, naik dari 180 kasus sebelumnya. Tingkat risiko warga terkena tindak pidana mencapai 62 per 100.000 penduduk, dengan satu kejahatan terjadi setiap 7 jam 49 menit 48 detik. Kapolres AKBP Riyana Purwasari menyebut data ini sebagai bahan evaluasi dan akan memperkuat pencegahan serta pengungkapan perkara.

Oct 15, 2026 - 16:02
Updated: 15 hours ago
0 0
Satu Kejahatan Terjadi Tiap 7 Jam di Padang Pariaman, Polres Catat 199 Kasus
Satu Kejahatan Terjadi Tiap 7 Jam di Padang Pariaman, Polres Catat 199 Kasus

Polres Padang Pariaman mencatat sebanyak 199 kasus kejahatan terjadi di wilayah hukumnya selama periode 10 Agustus hingga 14 Oktober 2026. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, 5 Juni hingga 9 Agustus 2026, yang mencatat 180 kejadian.

Wilayah hukum Polres Padang Pariaman mencakup 11 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 319.132 jiwa. Dengan proporsi itu, tingkat risiko warga terkena tindak pidana atau crime rate di Padang Pariaman menyentuh 62 orang per 100.000 penduduk.

Jika dihitung dalam durasi waktu atau crime clock, ritme kejahatan di wilayah tersebut terjadi pada interval satu tindak pidana setiap 7 jam 49 menit 48 detik. Angka ini menunjukkan bahwa potensi risiko kejahatan masih cukup signifikan bagi masyarakat setempat.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, menegaskan bahwa pembeberan data secara transparan merupakan bentuk kejujuran institusi sekaligus pijakan evaluasi mendasar bagi seluruh personelnya. Menurutnya, keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memperbaiki kinerja ke depan.

"Namun kami ingin terbuka. Angka-angka ini kami jadikan catatan serius dan bahan evaluasi. Kami akan memperkuat pencegahan, pelayanan kepada masyarakat, serta kecepatan dan kualitas pengungkapan perkara pada periode berikutnya," tegas AKBP Riyana Purwasari dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (15/10).

Dari total 199 kejadian, Polres Padang Pariaman mengidentifikasi 43 perkara sebagai kejahatan perhatian khusus yang berdampak langsung pada rasa aman warga. Rinciannya, kasus narkoba sebanyak 19 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) 17 kasus.

Selain itu, terdapat masing-masing 2 kasus untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kategori kejahatan perhatian khusus ini menjadi fokus utama kepolisian karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.

Dengan tingginya angka tersebut, Polres Padang Pariaman berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat serta pengungkapan perkara pada periode berikutnya menjadi lebih cepat dan berkualitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User