Saksi Sidang Bangun Paulus Akui Ada Permintaan Uang, Nominalnya Beda-beda
JPU menyatakan tiga saksi dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui adanya permintaan uang, meski nominal yang disebut berbeda-beda. Saksi juga mengakui keberadaan palu dan borgol di mobil, namun membantah keduanya dipakai untuk mengancam korban Vincent Leo Carlius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tiga saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui adanya pembicaraan soal permintaan uang. Kendati demikian, keterangan mereka tidak sepenuhnya seragam, terutama menyangkut nominal dan dugaan kekerasan.
"Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang diterangkan saksi lain, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya majelis hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut," ujar JPU Andri Saputra di Jakarta, Jumat.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10), JPU menghadirkan Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto. Ketiganya disebut berada di dalam mobil bersama terdakwa dan korban Vincent Leo Carlius saat peristiwa yang didakwakan terjadi.
Menurut Andri, keterangan para saksi pada dasarnya masih sejalan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), meski ada perbedaan pada sejumlah detail. Ia menyebut ada keterangan mengenai permintaan uang senilai Rp50 juta, sementara saksi lain menyampaikan angka Rp300 juta yang kemudian berubah menjadi Rp200 juta.
Perbedaan tersebut, kata Andri, akan menjadi bagian dari pembuktian yang dinilai majelis hakim bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Para saksi juga mengakui keberadaan palu dan borgol di dalam mobil, namun membantah kedua benda itu digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti Vincent.
Sebelumnya, Vincent dalam persidangan mengaku mendapat ancaman menggunakan palu dan menyampaikan adanya permintaan uang yang disebut bermula dari Rp500 juta hingga berujung pada transfer Rp22 juta. Keterangan itu masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menilai keterangan para saksi telah membantah dugaan penggunaan palu dan borgol untuk mengancam korban. Pihaknya juga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Tadi, (permohonan) penangguhan penahanan majelis akan rundingkan dulu," ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa. Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, dan penggunaan kekerasan masih harus dibuktikan di persidangan, dan terdakwa tetap berhak membantah dakwaan serta mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)