Sabu dan Ganja Disimpan di Kotak Lampu, Pemuda di Sungai Geringging Ditangkap Saat Terlelap
Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap OP (28) di rumahnya di Simpang Tanjung Alai, Nagari Kuranji Hulu, Sungai Geringging, Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka tertidur saat ditangkap. Petugas menemukan sabu dan ganja yang sebagian disembunyikan di kotak lampu Histar di lemari dapur, plus uang Rp1.350.000 dan dua ponsel.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang pemuda berinisial OP (28) di kediamannya di Simpang Tanjung Alai, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka tengah tertidur lelap di kamar rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, dalam keterangannya Rabu (7/10), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak dan mendapati tersangka sedang tidur tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan yang disaksikan Wali Korong dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Sebagian barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam kotak lampu merek Histar berwarna biru yang diletakkan di lemari dapur.
Selain paket berisi sabu dan ganja, polisi menyita tiga pak plastik klip bening ukuran kecil, uang tunai Rp1.350.000, serta dua unit ponsel pintar merek Vivo dan Realme. Seluruh barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B. Tersangka juga memanfaatkan perantara berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk menjemput sabu seberat 2,5 gram di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, sebelum diedarkan kembali.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)