Rekonstruksi Mutilasi Depok Selesai, Polisi Temukan Pasal Baru untuk Tersangka
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi kasus mutilasi di Depok dengan 51 adegan. Hasilnya, penyidik menemukan fakta baru dan menjerat tersangka SA dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Polda Metro Jaya telah merampungkan rangkaian rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan warga Depok. Reka ulang peristiwa itu digelar di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, dengan total 51 adegan yang mencakup berbagai sub-adegan.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan bahwa seluruh proses rekonstruksi telah selesai dilaksanakan. "Betul, sudah selesai dilakukan rekonstruksi. Total ada 30 adegan di mana masing-masing adegan memiliki sub-adegan, dengan total 51 adegan rekonstruksi," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik mengungkap adanya temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Kini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
"Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana," jelas Dimitri.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap penemuan jasad pria tak dikenal di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyebutkan bahwa saat ditemukan, jasad tersebut hanya terdiri dari kepala, badan, dan kedua tangan, sementara kedua kaki hingga pangkal paha sudah tidak ada.
Petugas juga menemukan luka sayatan di bagian leher korban dan tidak ada identitas yang melekat. Diduga kuat korban menjadi korban mutilasi. Penemuan ini menjadi awal pengungkapan kasus yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan puluhan adegan tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0