Polusi PM2.5 Jakarta Tembus 6,8 Kali Lipat Batas WHO, Transportasi Jadi Biang Keroknya
Studi ITB mengungkap konsentrasi PM2.5 di Jakarta mencapai 34 μg/m³ atau 6,8 kali lipat pedoman WHO. Transportasi menyumbang 59 persen polusi, dengan kendaraan diesel dan bensin sebagai kontributor utama. Pemprov DKI memaparkan upaya penanganan, sementara pakar menyoroti tiga kesalahan dalam penanganan polusi udara Jakarta.
Kualitas udara di Jakarta masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan. Studi terbaru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkap bahwa konsentrasi PM2.5 di ibu kota mencapai 34 μg/m³, atau sekitar 6,8 kali lipat dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan batas aman 5 μg/m³.
Temuan ini disampaikan Guru Besar ITB Puji Lestari dalam panel diskusi bertajuk Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10). Penelitian tersebut merupakan hasil pengamatan tim Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (KK PUL-FTSL) ITB, yang didukung Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB).
Menurut Puji, sektor transportasi menjadi penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta dengan kontribusi mencapai 59 persen. Tiga kontributor utama PM2.5 secara berurutan adalah kendaraan diesel sebesar 33,1 persen, kendaraan bensin 26,2 persen, dan polutan jenis secondary sulfate sebesar 20,4 persen. "Kami melihat antara inventarisasi emisi dan alokasi sumber menunjukkan kecocokan yang baik untuk PM2.5 di Jakarta, yaitu sekitar 60 persen dari inventarisasi emisi dan sekitar 59 persen dari alokasi sumber," ujar Puji.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa polusi PM2.5 di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota. Dalam skenario ketika emisi Jakarta diasumsikan nol, wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap diperkirakan menyumbang 38,51 persen terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta.
Dari sisi pemerintah, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menekan polusi udara. Salah satunya adalah pengembangan transportasi publik seperti MRT dan LRT. "Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua," kata Deftrianov. Ia menyebut cakupan sistem transportasi telah mencapai hampir 92 persen di Jakarta, meliputi LRT, MRT, TransJakarta, dan layanan JakLingko.
Deftrianov menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau yang dinilai penting dalam menjaga kondisi iklim dan membantu menangani polusi udara. Selain itu, Pemprov DKI terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas. Ia berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan dan mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif, termasuk melibatkan pihak swasta dan badan utilitas seperti PLN.
Namun, Head of Cities & Local Government Institute (CGI) Bambang Susantono menyoroti tiga kesalahan dalam penanganan polusi udara Jakarta. Pertama, pemerintah, masyarakat, dan akademisi dinilai belum berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai buruknya kualitas udara. Kedua, berbagai rencana yang telah dibuat belum banyak diterjemahkan menjadi tindakan nyata. "Kita gagal menerjemahkan rencana menjadi tindakan. Ada begitu banyak rencana, tetapi tindak lanjutnya sangat sedikit atau bahkan hampir tidak ada sama sekali," kata Bambang. Ketiga, ia menilai pemerintah dan berbagai sektor gagal berkolaborasi. "Kita gagal menciptakan aksi bersama dari pemangku kepentingan. Bukan hanya pemerintah, bukan hanya sektor swasta, dan bukan hanya masyarakat sipil, tetapi harus ada tindakan bersama," ujarnya.
Executive Director ViriyaENB Suzanty Sitorus menekankan bahwa solusi polusi udara Jakarta harus dilakukan secara terpadu dan lintas wilayah. Ia mendorong pendekatan air shed atau wilayah tangkapan udara sebagai dasar intervensi, sehingga penanganan tidak lagi dibatasi batas administratif atau sektor. "Kita tidak dapat mengatasi polusi udara di Jakarta hanya oleh pemerintah Jakarta sendiri atau oleh sektor tunggal saja," kata Suzanty.
Puji Lestari merekomendasikan sejumlah solusi kepada pemerintah, antara lain penerapan standar bahan bakar bersih Euro 4 secara menyeluruh, perluasan elektrifikasi, dan kewajiban penggunaan Diesel Particulate Filter (DPF) pada armada truk dan bus. Ia juga mendesak pengawasan ketat terhadap sektor industri dan kelistrikan serta tindakan tegas untuk mengeliminasi pembakaran sampah terbuka di pemukiman. "Seluruh upaya ini membutuhkan komitmen manajemen kualitas udara yang terintegrasi, di mana Jakarta dan wilayah penyangganya harus berkolaborasi erat dalam satu rencana aksi bersama demi mewujudkan kembali langit bersih di kawasan tersebut," tutup Puji.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)