Polisi Pasaman Bekuk Dua Kurir Ganja 23 Kg, Satu Pelaku Masih Berusia 14 Tahun
Polisi menangkap dua warga Kota Solok, E (14) dan F (20), yang diduga menjadi kurir ganja 23 kg di Pasaman. Keduanya berusaha kabur saat dihentikan. F mengaku telah dua kali menjemput ganja dari Penyabungan. Polisi mendalami jaringan dan imbalan Rp300 ribu per kilogram.
Aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua warga Kota Solok yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja. Kedua orang tersebut adalah E yang masih berusia 14 tahun dan F yang berusia 20 tahun. Penangkapan ini terkait dengan pengiriman ganja seberat 23 kilogram.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik keduanya saat melintas di kawasan Jorong Pandam, wilayah hukum Polsek Bonjol, pada Selasa (6/10). Kecurigaan itu membuat polisi melakukan pembuntutan dari kawasan Lurah Berangin hingga akhirnya menghentikan keduanya di depan Markas Polsek Bonjol.
Saat hendak dihentikan, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja dengan berat sekitar 23 kilogram yang diduga akan dibawa dari wilayah Penyabungan menuju Kota Solok.
Kasi Humas Polres Pasaman Iptu Syamjianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mencurigai gerak-gerik keduanya lalu membuntuti sampai dilakukan penghentian di depan Mako Polsek Bonjol. "Saat dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri," kata Iptu Syamjianto, Rabu (7/10).
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam pengiriman ganja sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, F mengaku bersama E telah dua kali menjemput ganja dari wilayah Penyabungan. Pada pengiriman pertama, jumlah ganja yang dijemput disebut sekitar 13 kilogram, sedangkan pengiriman berikutnya mencapai puluhan kilogram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran dan jumlah narkotika yang pernah dibawa.
Selain 23 kilogram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai Rp28 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga mendalami dugaan adanya imbalan yang dijanjikan kepada para terduga pelaku. Informasi awal menyebutkan adanya upah sekitar Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dibawa.
Terhadap F yang telah berusia 20 tahun, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Sementara E yang masih berusia 14 tahun akan mendapatkan penanganan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)