Polisi Kejar Distributor Tramadol dan Hexymer, Obat Keras Dijual Bebas di Toko Kosmetik Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan menangkap M, penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan barang bukti 2.264 butir tramadol dan hexymer. Polisi masih memburu Y, distributor yang memasok obat tersebut dan kini berstatus DPO.

Oct 06, 2026 - 16:02
Updated: 13 hours ago
0 0
Polisi Kejar Distributor Tramadol dan Hexymer, Obat Keras Dijual Bebas di Toko Kosmetik Penjaringan
Polisi Kejar Distributor Tramadol dan Hexymer, Obat Keras Dijual Bebas di Toko Kosmetik Penjaringan

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, masih memburu seorang pria berinisial Y yang diduga berperan sebagai distributor obat keras daftar G. Pria tersebut memasok obat berbahaya itu kepada M, pelaku yang telah lebih dulu ditangkap karena menjualnya di sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan.

"Pelaku berinisial M sudah kami tangkap dan tim masih mengejar pelaku berinisial Y yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.

Dari hasil interogasi terhadap M, polisi memperoleh informasi bahwa Y mengirim obat keras jenis tramadol kepada M pada Rabu (30/9) pukul 11.00 WIB. Kiriman itu berupa 20 bungkus, masing-masing berisi 10 strip dengan total 2.000 butir tramadol, ditambah 100 klip plastik kecil yang tiap klipnya berisi enam butir hexymer atau seluruhnya 600 butir.

Menurut Kiki, tramadol tersebut dijual seharga Rp50 ribu per strip. Namun tanpa sepengetahuan Y, M menjualnya dengan harga Rp90 ribu per strip. "Jika terjual, pelaku M meraih keuntungan Rp40 ribu dari setiap strip obat yang dijual. Sementara satu plastik obat hexymer dijual dengan harga Rp10 ribu," katanya.

M diketahui telah bekerja di toko kosmetik itu selama dua bulan dengan gaji Rp2 juta per bulan. Setiap hari, ia juga menerima uang makan dari Y sebesar Rp100 ribu. "Dari pengakuan pelaku, dirinya menjual obat berbahaya karena faktor ekonomi dan keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kiki.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap M pada Jumat (2/10) karena terbukti menjual obat berbahaya di wilayah Penjaringan. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyatakan, petugas menemukan sejumlah obat berbahaya yang dijual bebas kepada masyarakat melalui toko kosmetik tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 96 bungkus plastik berisi masing-masing enam butir hexymer golongan G dengan total 414 butir. Selain itu, ada 36 strip tramadol golongan G dengan total 360 butir, 15 bungkus plastik berisi 10 strip tramadol daftar G, serta satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir.

"Total yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar," kata Agta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap Y yang diduga menjadi pemasok utama obat keras tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User