PNS Surabaya Tolak Wacana Gaji Lewat Kopdes, Soroti Risiko Keterlambatan hingga Penyelewengan

Rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menuai kekhawatiran. PNS di Surabaya menilai tata kelola koperasi belum mumpuni dan berisiko menimbulkan keterlambatan pembayaran hingga penyelewengan. Pengamat CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah berhati-hati karena gaji adalah kewajiban negara yang tidak boleh terlambat atau salah sasaran.

Oct 17, 2026 - 08:02
Updated: 8 hours ago
0 0
PNS Surabaya Tolak Wacana Gaji Lewat Kopdes, Soroti Risiko Keterlambatan hingga Penyelewengan
PNS Surabaya Tolak Wacana Gaji Lewat Kopdes, Soroti Risiko Keterlambatan hingga Penyelewengan

Rencana pemerintah menyalurkan gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapat respons kritis dari kalangan PNS. Sejumlah pegawai menilai skema itu perlu dikaji mendalam karena menyangkut tata kelola, keamanan dana, hingga potensi keterlambatan pembayaran.

Seorang PNS dari instansi pendidikan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial AI, menilai kebijakan tersebut berisiko menciptakan persoalan baru jika tidak didukung sistem pengawasan yang memadai. Menurutnya, akuntabilitas Kopdes masih diragukan dan koperasi belum memiliki pengalaman mengelola keuangan dalam jumlah besar.

"Kekacauan tata kelola menimbulkan keresahan kolektif di kalangan ASN karena menyangkut layanan kebutuhan dasar," ujar AI kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Kekhawatiran serupa disampaikan PNS lain berinisial NN dari instansi yang sama. Ia menilai pemerintah perlu memastikan manfaat dan kesiapan skema tersebut sebelum mengubah mekanisme pembayaran gaji yang selama ini berjalan melalui perbankan. Menurut NN, pembayaran gaji membutuhkan sistem andal, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia.

"Kebijakan ini agak terburu-buru dan bisa memicu masalah yang lebih besar. Selama ini, sistem dan tata kelola perbankan sudah berjalan sesuai tugas dan fungsinya," kata NN.

Ia menyoroti sejumlah risiko, mulai dari keterlambatan pembayaran, sulitnya akses layanan di wilayah tertentu, hingga celah penyelewengan atau korupsi akibat keterbatasan teknologi dan SDM.

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai rencana penyaluran gaji dan pensiun PNS melalui koperasi harus disikapi hati-hati. Ia menegaskan pembayaran gaji dan pensiun merupakan kewajiban negara yang tidak boleh terlambat, salah sasaran, apalagi hilang.

"Satu kegagalan saja dapat merusak kepercayaan terhadap koperasi sekaligus negara sebagai pemberi kerja," ujar Yusuf.

Yusuf menilai pengawasan koperasi belum memadai untuk menopang tanggung jawab sebesar penyaluran gaji dan pensiun ASN. Pembentukan otoritas khusus pengawas koperasi dan perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan di koperasi masih menjadi usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Ia juga mempertanyakan manfaat tambahan dari pemindahan penyaluran gaji ke koperasi, mengingat gaji PNS selama ini dapat ditransfer langsung ke rekening bank secara elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme tersebut.

Kesiapan operasional Kopdes Merah Putih turut menjadi perhatian. Yusuf menyebut sebanyak 10.070 koperasi baru mulai beroperasi serentak pada 15 Oktober, sementara dari sekitar 10 ribu koperasi yang disebut beroperasi pada Agustus, baru 3.300 yang berjalan optimal. Ia menilai model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan koperasi perlu benar-benar teruji sebelum menangani arus dana dalam skala besar.

Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan dana gaji tetap masuk ke rekening bank, sedangkan koperasi berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya. Jika pemerintah tetap ingin memperluas peran koperasi, skema tersebut sebaiknya diterapkan secara sukarela dan dimulai melalui uji coba terbatas.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan peluang penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dimulai pada 2026. Ia menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanisme pembayarannya sedang dipersiapkan. Namun, hingga kini rencana itu belum disertai penjelasan terperinci mengenai standar pengawasan, perlindungan dana, dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User