Pemerintah Kebut Pemerataan MBG ke Wilayah 3T, 1.460 SPPG Baru Mulai Diaktifkan
Pemerintah mempercepat pemerataan Program Makan Bergizi Gratis ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Badan Gizi Nasional mengaktifkan 1.460 SPPG baru sepanjang Oktober 2026, disertai pembenahan tata kelola dapur, penguatan mutu gizi, dan penertiban data penerima manfaat berbasis NIK.
Pemerintah menempatkan pemerataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai prioritas utama. Langkah ini juga menyasar daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Senin (19/10).
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, memasuki dua tahun pemerintahan sesuai arahan Presiden, MBG akan segera diimplementasikan secara merata. Fokusnya terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Ia menegaskan kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan setiap penyimpangan ditindak tegas.
Untuk mempercepat layanan di wilayah 3T, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktivasi 1.460 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru dalam dua tahap sepanjang Oktober 2026. Tahap pertama berlangsung pada 2 Oktober dengan pengaktifan 480 SPPG di 16 provinsi kawasan Indonesia Timur. Tahap kedua pada 14 Oktober menambahkan 980 SPPG baru yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Bali.
Pemerintah juga menyiapkan tahap III pada minggu keempat Oktober. Tahap ini difokuskan pada pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil. Petunjuk Teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini agar operasional SPPG yang telah diaktivasi di wilayah 3T memiliki kepastian.
Selain pemerataan wilayah, Zulhas memaparkan tiga langkah pembenahan MBG lainnya. Pertama, perbaikan tata kelola dapur SPPG. Kedua, peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan melalui uji coba model prasmanan. Ketiga, penertiban data penerima manfaat sekaligus pemberantasan penyimpangan.
Ke depan, data penerima manfaat MBG diwajibkan tervalidasi by name by address (BNBA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Validasi mencakup data siswa, data santri, serta kelompok 3B yang terdiri dari balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Tujuannya agar penyaluran program akurat dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Agama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)