Pemerintah Buka Jalan Legalisasi Tambang Emas Rakyat, Begini Mekanismenya
Kementerian ESDM mendorong legalisasi tambang emas rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pasokan emas formal. Langkah ini merespons kesenjangan antara kebutuhan emas domestik 190-200 ton per tahun dengan pasokan formal yang hanya 53,5-86,2 ton. Produksi dari pertambangan skala kecil diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini berstatus ilegal untuk masuk ke jalur resmi. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari perbaikan tata kelola emas nasional dan peningkatan pasokan emas ke rantai perdagangan formal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan penjualan emas yang terindikasi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memfasilitasi para penambang yang belum memiliki legalitas agar dapat memperoleh izin melalui mekanisme IPR.
"Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," ujar Tri dalam keterangan tertulis saat hadir dalam forum MINDialogue pada Rabu (12/8).
Langkah ini dinilai penting mengingat kontribusi pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi emas nasional cukup signifikan. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50-120 ton per tahun, sementara kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, pasokan emas yang masuk melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebutuhan emas dalam negeri dan pasokan yang tercatat melalui jalur formal. Dengan menarik pertambangan rakyat ke dalam sistem legal, pemerintah berharap produksi emas dapat lebih mudah ditelusuri dan masuk ke rantai pasok resmi.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menilai pembenahan tata kelola emas perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui formalisasi pertambangan rakyat dengan IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
"Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR," kata Maroef.
Selain sektor hulu, keterlacakan rantai pasok bijih hingga perdagangan hasil tambang juga perlu diperkuat agar produksi emas dapat terhubung dengan sistem formal. Dengan demikian, formalisasi pertambangan emas rakyat bukan hanya ditujukan untuk menekan aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah dan memperkuat kedaulatan mineral nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0