Menkeu Purbaya Buka Suara soal Gaji PNS 2027: Masih Sekadar Wacana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada pembicaraan mengenai kenaikan gaji ASN/PNS pada 2027. Kenaikan gaji masih sekadar wacana dan belum dibahas secara mendalam. Terakhir kali gaji PNS naik 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan serius mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tahun 2027. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Purbaya menegaskan bahwa isu kenaikan gaji ASN belum masuk dalam agenda pembicaraan pemerintah. "Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujarnya singkat.
Meski demikian, ia mengakui bahwa wacana kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap diskusi, namun belum dilakukan secara mendalam. "(Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," jelasnya.
Menariknya, Purbaya juga menyinggung banyaknya pertanyaan dari warganet di media sosial, khususnya TikTok, yang kerap menanyakan kapan gaji ASN akan naik. "Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," kelakarnya.
Sebagai informasi, terakhir kali gaji ASN mengalami kenaikan adalah pada tahun 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah sebelumnya tidak ada penyesuaian selama empat tahun. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS terendah untuk golongan Ia adalah Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan, sedangkan yang tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Golongan I (Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600, Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700, Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700, Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400), Golongan II (IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400, IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500, IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200, IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600), Golongan III (IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200, IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800, IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500, IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700), dan Golongan IV (IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900, IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300, IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400, IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500, IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai kapan gaji ASN akan kembali naik. Pemerintah masih fokus pada penyusunan RAPBN 2027 yang tengah dibahas bersama DPR.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0