Menhub Tekankan Standar Keselamatan Ojol, Aplikator Diminta Awasi Perawatan Kendaraan Mitra
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra ojol sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aplikator bertanggung jawab memantau kondisi kendaraan dan mengingatkan perawatan berkala, sementara pengemudi wajib menjaga laik operasional kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi ojek online. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Sabtu (10/10), sebagai bagian dari penguatan pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Menhub, ketika kendaraan sudah beroperasi sebagai angkutan umum, maka standar keselamatan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. "Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujarnya.
Dudy menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Aspek keselamatan disebutnya sebagai standar minimal yang harus dipenuhi semua pihak, termasuk dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam praktiknya, pengemudi dituntut memastikan kendaraan yang digunakan selalu dalam kondisi laik operasional. Mereka juga wajib melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan aplikasi bertanggung jawab mendukung pemenuhan standar tersebut. Bentuk dukungan itu antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan serta memberikan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan oleh mitra.
Kementerian Perhubungan juga tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan itu dilakukan melalui pedoman biaya jasa layanan yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan maupun biaya aplikasi.
"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.
Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak diterima. Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga harus menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Menhub mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajiban kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. Dengan penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban yang konsisten, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)