MA Pakistan Soroti Bias Patriarki di Kepolisian, Keadilan Korban KDRT Dimulai dari Laporan Pertama

Mahkamah Agung Pakistan menyerukan penyidikan dan pengadilan berperspektif gender dalam putusan 14 September, mewajibkan polisi dilatih mengatasi bias patriarki. Putusan ini menyoroti lemahnya penanganan KDRT, minimnya hakim perempuan, dan tingginya kekerasan terhadap perempuan di Pakistan.

Oct 10, 2026 - 00:02
Updated: 9 hours ago
0 0
MA Pakistan Soroti Bias Patriarki di Kepolisian, Keadilan Korban KDRT Dimulai dari Laporan Pertama
MA Pakistan Soroti Bias Patriarki di Kepolisian, Keadilan Korban KDRT Dimulai dari Laporan Pertama

Mahkamah Agung Pakistan menegaskan bahwa keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dimulai di ruang sidang, melainkan di kantor polisi. Melalui putusan pada 14 September, hakim Muhammad Hashim Khan Kakar menyerukan penyidikan dan pengadilan yang berperspektif gender, sekaligus mewajibkan jajaran kepolisian dilatih untuk mengenali dan mengatasi bias patriarki.

Pendiri Digital Rights Foundation Pakistan, Nighat Dad, menilai hambatan terbesar bagi perempuan korban kekerasan bukan sekadar sulitnya mencari saksi. "Prasangka yang mereka hadapi saat pertama kali melangkah ke kantor polisi" menjadi persoalan utama, ujarnya. Menurut dia, ketika penyidik membiarkan bias gender merusak integritas pengumpulan bukti, keadilan telah tercederai bahkan sebelum berkas perkara sampai ke ruang sidang.

Putusan ini lahir dari kasus pembunuhan domestik, namun relevansinya menjangkau masalah sistemik yang lebih luas. Mahkamah Agung menekankan bahwa privasi rumah tangga tidak boleh dijadikan perisai bagi pelaku kejahatan. Kasus KDRT dan pembunuhan domestik sering kali tidak memiliki saksi mata independen, anggota keluarga enggan bersaksi, dan bukti fisik dapat lenyap dengan cepat. Karena itu, penyidik diwajibkan merekonstruksi fakta secara objektif dari seluruh bukti yang tersedia, alih-alih bersandar pada asumsi patriarki mengenai hubungan pernikahan.

Putusan tersebut muncul di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Pakistan. Data UN Women mencatat 24,5 persen perempuan yang pernah menikah di Pakistan mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka setidaknya sekali seumur hidup. Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) juga mencatat 470 kasus pembunuhan demi kehormatan sepanjang tahun 2025. Komite Khusus Parlemen untuk Pengarusutamaan Gender pada September 2026 mengekspresikan keprihatinan mendalam atas kelalaian, penundaan prosedur, dan kelemahan penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Pakistan sebenarnya telah memiliki landasan hukum seperti Domestic Violence (Prevention and Protection) Act 2012, undang-undang domestik di tingkat provinsi, serta 480 pengadilan khusus Gender-Based Violence (GBV). Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menghapus bias sosial dalam proses hukum. Salah satu pemicunya adalah dominasi laki-laki dalam struktur peradilan. Dari 126 hakim di pengadilan tingkat atas, hanya 7 orang atau 5,5 persen yang merupakan perempuan. Di tingkat distrik, perempuan mengisi 565 dari 3.016 posisi hakim atau sekitar 19 persen.

Ayesha Malik, hakim perempuan pertama di Mahkamah Agung Pakistan, mencatat bahwa meski perempuan menyumbang 25-26 persen dari total advokat, porsi mereka di kursi hakim masih sangat minim di tengah lingkungan hukum yang male-centric. "Keberadaan undang-undang perlindungan tidak akan memberikan dampak nyata jika para penegak hukum dan penyidik di lapangan masih menilai kasus kekerasan terhadap perempuan melalui lensa bias sosial dan norma patriarki," ujarnya.

Komite Pembuat Kebijakan Peradilan Nasional telah menetapkan peradilan berperspektif gender sebagai prioritas reformasi 2026-2027, mencakup pembentukan pusat fasilitasi perempuan, bantuan hukum, serta penggunaan bahasa yang adil gender. Mantan menteri hak asasi manusia Pakistan, Shireen Mazari, menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai panggilan kesadaran yang sangat krusial bagi seluruh sistem peradilan. "Kita memerlukan reformasi kelembagaan yang tegas di jajaran kepolisian dan penyidikan medis-legal, agar ranah privat dan privasi rumah tangga tidak lagi dijadikan dalih untuk menutupi kejahatan serta mengabaikan keselamatan perempuan," ungkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User