Lima Kasus Curanmor Diungkap Polda Sumbar, Satu Pelaku Masih Buron
Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Sejumlah tersangka diamankan beserta barang bukti, namun satu orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok berhasil mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, AKBP Umar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar dengan Polres Dharmasraya dan Polres Solok. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi serta hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah tempat karaoke milik Padli, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda CRF 150 milik korban dipinjam oleh Zainul Abidin, yang merupakan mamak korban, untuk pergi sebentar. Namun, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh kakak Zainul Abidin yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari area parkir tempat karaoke. Setelah dikonfirmasi, Zainul Abidin membenarkan bahwa kendaraan yang dipinjamnya itu tidak lagi berada di lokasi parkir. Dalam perkara ini, polisi menetapkan RH, 41 tahun, warga Kabupaten Solok, dan FA, 32 tahun, warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda CRF 150 beserta BPKB dan STNK. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin telah hilang. Seorang tersangka berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di depan SPBU Sialang, Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 L keluaran 2024 dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi bekerja melansir pasir ke kawasan Tebing Tinggi. Ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Seorang saksi bernama Raju kemudian memberitahukan kejadian itu kepada karyawan SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, kendaraan korban diketahui telah hilang dari lokasi parkir. Dalam perkara ini, FA dan seorang terduga pelaku berinisial R yang masuk DPO disebut dalam berkas pengungkapan. Polisi mengamankan satu unit Honda CRF 150 L yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ketiga merupakan pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9978 PB. Peristiwa itu terjadi di Korong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Mobil sebelumnya diparkirkan di depan rumah korban pada malam hari dalam keadaan terkunci. Pada pagi harinya, korban bersama suaminya mendapati mobil tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian memeriksa keadaan di sekitar rumah serta rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat mobil dibawa oleh orang yang tidak dikenal ke arah Padang. Kasus ini dilaporkan ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut. Polisi mencatat mobil Mitsubishi Colt L300 beserta kunci, STNK, dan BPKB sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Pengungkapan keempat berkaitan dengan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP. Dalam perkara ini, RH, 41 tahun, warga Kabupaten Solok, dan M, 28 tahun, warga Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengambil kendaraan korban, serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, penanganan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Salah seorang tersangka sebelumnya diamankan oleh kepolisian di wilayah Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, tersangka diproses dalam perkara tersebut. Namun, dokumen yang diterima memuat perbedaan tanggal kejadian dan penangkapan sehingga kronologi terperinci kasus ini masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Sementara itu, pengungkapan kelima dilakukan Polres Solok bersama Ditreskrimum Polda Sumbar terkait dugaan pencurian mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam dengan nomor polisi BM 9357 CK. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Linjung Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Bayu Saputra dan Dusral Fani Akbar sebagai tersangka, sedangkan seorang pria berinisial Renzo masuk dalam daftar pencarian orang. Berdasarkan keterangan dalam berkas penyidikan, pencurian bermula ketika para tersangka diduga berkeliling menggunakan mobil Suzuki Sigra untuk mencari kendaraan yang akan dicuri. Setelah sempat mengamati kendaraan lain, mereka kemudian menyasar mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS yang terparkir di sebuah ruko yang masih dalam tahap pembangunan. Salah seorang tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk huruf T yang telah dimodifikasi untuk membuka kendaraan tersebut. Setelah mobil berhasil dibawa, para pelaku diduga melanjutkan perjalanan melalui sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Dalam perjalanan, pelat nomor kendaraan dilepas dan dibuang. Berdasarkan keterangan tersangka dalam berkas perkara, mobil tersebut kemudian dijual kepada seseorang di kawasan Koto Baru Abai, Kabupaten Dharmasraya, seharga Rp10 juta. Uang hasil penjualan itu disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Suzuki Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana, serta dokumen kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS. Sementara itu, mobil pikap BM 9357 CK dan kunci T yang dimodifikasi masih tercatat dalam daftar pencarian barang bukti. Bayu Saputra ditahan di Polres Solok, sedangkan Dusral Fani Akbar berstatus tahanan Polres Dharmasraya. Adapun Renzo masih dicari oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memarkirkan kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ketika ditinggalkan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Dalam dokumen pers yang diterima, para tersangka dalam sejumlah perkara tersebut dijerat dengan ketentuan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana yang dicantumkan berbeda sesuai perkara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka dan barang bukti yang belum ditemukan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)